Kejati Jabar Eksekusi Denda Rp32 Miliar Kasus Faktur Pajak Fiktif WNA Korsel, Ini Uangnya

Agus Warsudi
Penampakan uang denda Rp32 miliar yang dieksekusi Kejati Jabar terkait kasus pembuatan faktur pajak fiktif. (Foto: Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengeksekusi pidana denda kasus faktur pajak fiktif dengan terdakwa warga negara asing (WNA) Korea Selatan Lee Gil Woo. Uang denda yang dieksekusi ke kas negara sebesar lebih dari Rp32 miliar. 

Eksekusi itu dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3618 K/Pid.Sus/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, Lee Gil Woo divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp32.100.288.500.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung Amriansyah dan disaksikan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung. 

"Eksekusi pidana denda atar perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana Lee Gil Woo warga negara Korea Selatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Kamis (2/12/2021). 

Sementara, berdasarkan memori putusan yang diunggah di website Mahkamah Agung, Lee Gil Woo merupakan direktur utama dari PT Beronica yang beralamat di Jalan Bandung-Garut, Cicalengka, Kabupaten Bandung. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jabar Jebloskan Tersangka Mafia Tanah di Kabupaten Bandung ke Tahanan

57 tahun lalu

Kejati Jabar Geledah PT PG Rajawali II Cirebon terkait Kasus Dugaan Korupsi Gula Rp50 Miliar

57 tahun lalu

Kejati Jabar dan Kejari Bandung Tangkap Buronan Kasus Perampasan Hak Tanah

57 tahun lalu

Ini Pengganti Aspidum Kejati Jabar yang Dimutasi Terkait Kasus Istri Dituntut 1 Tahun

57 tahun lalu

Buntut Kasus Istri Dituntut 1 Tahun gegara Marahi Suami Mabuk, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal