Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Ribuan Ikan Mati Mengambang di Irigasi Karawang, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Ini Pengganti Aspidum Kejati Jabar yang Dimutasi Terkait Kasus Istri Dituntut 1 Tahun

Kamis, 18 November 2021 - 09:32:00 WIB
Ini Pengganti Aspidum Kejati Jabar yang Dimutasi Terkait Kasus Istri Dituntut 1 Tahun
Aspidsus Kejati Jabar Riyono menjabat plt Aspidum. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memutasi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Dwi Hartanta terkait kasus istri Valencya alias Nengcy Lim dituntut 1 tahun penjara gegara memarahi suami mabuk. Jabatan Aspidum kini dipegang oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono sebagai pelaksana tugas.

Jabatan sebagai plt Aspidum Kejati Jabar itu akan diemban Aspidsus Riyono sampai ada pejabat definitif yang ditunjukan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Nama Aspidsus Kejati Jabar Riyono tak asing lagi bagi warga Jawa Barat. Di bawah kepemimpinannya, Pidsus Kejati Jabar membongkar beberapa kasus korupsi. Yang terbaru, Pidsus Kejati Jabar tengah mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh PG Rajawali II, anak perusahaaan BUMN, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp50 miliar lantaran terjadi dugaan jual beli gula fiktif.

Belum lama ini, Pidsus Kejati Jabar membongkar kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jabar. Tersangka dalam kasus ini, AK yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI). Akibat korupsi dana BOS Madrasah, negara mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leornard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemutasian Dwi Hartanta ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tanggal 16 November 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut