Kejati Jabar Geledah PT PG Rajawali II Cirebon terkait Kasus Dugaan Korupsi Gula Rp50 Miliar
CIREBON, iNews.id - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menggeledah kantor PT PG Rajawali II, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Rabu (24/11/2021). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengeluaran delivery order (DO)) gula yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp50 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh tim yang dipimpin Koordinator Pidsus Kejati Jabar Dr Raymond Ali dan Kasi Penyidik Daniel de Rozari, bersama beberapa anggota.
Kegiatan penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB sampai selesai. "Tim Pidsus Kejati Jabar menyita sekitar 80 dokumen dan satu unit PC terkait dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang disidik oleh Kejati Jabar," kata Kasipenkum Kejati Jabar dalam keterangan resminya.
Dodi Gazali Emil menyatakan, penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran DO gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada 2020.
"Seperti rilis yang telah disampaikan beberapa waktu lalu, ujar Dodi Gazali, Kejati Jabar telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi DO gula ini dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print- 1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021," ujar Dodi Gazali Emil.