Kasus Penistaan Agama, Ini Tanggapan JPU atas Pleidoi Terdakwa M Kace

Acep Muslim
Tim JPU membacakan tanggapan atau replik atas pleidoi terdakwa M Kace di PN Ciamis. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

"Dominan bohong Pasal 14 ayat 1, bukan 156 kaitan penodaan agama. Jangan dibandingkan dengan Yahya Waloni. Dia (Yahya Waloni) menodai agama orang," ujar Syahnan Tanjung.

Diberitakan sebelumnya, Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum M Kace meminta majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis membebaskan kliennya dari semua dakwaan. Menurut Kamarudin, M Kace harus dibebaskan karena proses hukum terhadap kliennya tidak sesuai hukum acara pidana.

Kamarudin Simanjuntak mengatakan, polisi, jaksa, hakim, dan advokat dibutuhkan untuk meneggakan hukum. Namun, menegakan harus dilakukan sesuai formal atau hukum acara pidana. 

"Karena (proses penegakan hukuman terhadap M Kace) dilakukan dengan cara-cara di luar hukum formal, semuanya (proses hukum terhadap M Kace dari penyelidikan, penyidikan, dakwaan, hingga tuntutan) batal demi hukum dengan segala akibatnya," kata Kamarudin Simajuntak seusai sidang pledoi atau pembelaan di PN Ciamis, Kamis (10/3/2022).

Selama proses penyidikan, ujar Kamarudin, terdakwa M Kace tidak diberikan haknya. M Kace sudah sakit sejak awal dan kini lebih parah lagi. Hal lain, seharusnya M Kace menjalani sidang bukan di Ciamis, sebab berkas perkaranya di Bali. "Harapan ke depan karena sudah sakit-sakitan harusnya dibawa berobat," ujarnya.

Terkait dengan membuat video di YouTube yang dinilai sebagai penistaan agama, Kamarudin Simanjuntak menuturkan, hal ini karena keinginan pemerintah. Selama pandemi Covid-19, tidak boleh melayani kebaktian secara offline.

"Maka 17 Juli 2020, belajar YouTube. Karena baru belajar membuat ucapan-ucapan, belum bisa membedakan mana kalangan sendiri dan umum, belum pandai. Maka belum pandai itu harus diajarin dibimbing," tutur Kamarudin.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan M Kace dari Dakwaan, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Sidang Penistaan Agama, Jaksa Nilai Pleidoi M Kace Terkesan Memelintir Fakta

57 tahun lalu

Terdakwa Penista Agama M Kace Nangis Bacakan Pembelaan, Massa Islam Kepung PN Ciamis

57 tahun lalu

M Kace Dituntut 10 Tahun Penjara, Dinilai Sengaja Menista Agama, Bukan Khilaf

57 tahun lalu

M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Adil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal