Kasus Penistaan Agama, Ini Tanggapan JPU atas Pleidoi Terdakwa M Kace

Acep Muslim
Tim JPU membacakan tanggapan atau replik atas pleidoi terdakwa M Kace di PN Ciamis. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

CIAMIS, iNews.id - Kasus penitaan agama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi (pembelaan) terdakwa M Kace, Kamis (17/3/2022). Dalam replik, JPU menilai pleidoi terdakwa terkesan memelintir fakta dan menyampaikan kebohongan.

Tim JPU gabungan dari Kejari Ciamis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan 166 halaman berisi tanggapan terhadap pledoi terdakwa M Kace dan kuasa hukumnya pada pada sidang Kamis (10/3/2022) lalu. Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Vivi Purnamawati.

Tim JPU menilai pleidoi tersebut terkesan memelintir fakta dan menyampaikan kebohongan. Termasuk saat menyampaikan terkait kotoran manusia yang disumpalkan ke mulut terdakwa M Kace. Menurut JPU, hal itu ranah penyidikan bukan persidangan.  

"Pada substansinya ada beberapa puluh poin terkesan memelintir. Perkara ini sudah diuji saat praperadilan (dan dinyatakan layak untuk dilanjutkan). Bukan tempatnya di pleidoi. Substansinya sebagaimana 103 poin dalam tuntutan dan itu fakta yang kita dengar bersama," kata Ketua Tim JPU Syahnan Tanjung. 

Terkait penerapan pasal dalam tuntutan, JPU menyatakan, jaksa memberi petunjuk ke penyidik Bareskrim Polri untuk menerapkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan M Kace dari Dakwaan, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Sidang Penistaan Agama, Jaksa Nilai Pleidoi M Kace Terkesan Memelintir Fakta

57 tahun lalu

Terdakwa Penista Agama M Kace Nangis Bacakan Pembelaan, Massa Islam Kepung PN Ciamis

57 tahun lalu

M Kace Dituntut 10 Tahun Penjara, Dinilai Sengaja Menista Agama, Bukan Khilaf

57 tahun lalu

M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Adil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal