CIAMIS, iNews.id - Kasus penitaan agama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi (pembelaan) terdakwa M Kace, Kamis (17/3/2022). Dalam replik, JPU menilai pleidoi terdakwa terkesan memelintir fakta dan menyampaikan kebohongan.
Tim JPU gabungan dari Kejari Ciamis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan 166 halaman berisi tanggapan terhadap pledoi terdakwa M Kace dan kuasa hukumnya pada pada sidang Kamis (10/3/2022) lalu. Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Vivi Purnamawati.
Tim JPU menilai pleidoi tersebut terkesan memelintir fakta dan menyampaikan kebohongan. Termasuk saat menyampaikan terkait kotoran manusia yang disumpalkan ke mulut terdakwa M Kace. Menurut JPU, hal itu ranah penyidikan bukan persidangan.
"Pada substansinya ada beberapa puluh poin terkesan memelintir. Perkara ini sudah diuji saat praperadilan (dan dinyatakan layak untuk dilanjutkan). Bukan tempatnya di pleidoi. Substansinya sebagaimana 103 poin dalam tuntutan dan itu fakta yang kita dengar bersama," kata Ketua Tim JPU Syahnan Tanjung.
Terkait penerapan pasal dalam tuntutan, JPU menyatakan, jaksa memberi petunjuk ke penyidik Bareskrim Polri untuk menerapkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.