M Kace Dituntut 10 Tahun Penjara, Dinilai Sengaja Menista Agama, Bukan Khilaf

Acep Muslim
Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kosim alias M Kace dituntut hukuman 10 tahun penjara. (Foto : Antara)

CIAMIS, iNews.id - Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kosim alias M Kace dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis , Kamis (24/2/2022). 

JPU menilai M Kace melakukan perbuatannya dengan sengaja bukan karena khilaf. Perbuatan itu menista agama itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun.

"Setelah kami proses sebagaimana aturan persidangan, hari ini kami melaksanakan tuntutan dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Berkas tuntutan, terdiri atas 1.096 halaman dibacakan dalam sidang. Alhamdulillah selesai. Tim JPU menuntut hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Jaksa Syahnan Tanjung  sesuai persidangan.

Syahnan Tanjung menyatakan, tuntutan 10 tahun penjara itu, telah melalui berbagai pertimbangan. Terdakwa M Kace selama bertahun-tahun melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya. Perbuatan M Kace bukan bagian dari khilaf, tapi kehendak (kesengajaan) untuk membuat onar. 

"Luar biasa bohongnya. Sebanyak 100 poin yang kami dapat dari tujuh video M Kace yang beredar di media sosial," ujar Syahnan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

57 tahun lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Bandung Ciamis dengan View Pegunungan, Bikin Betah di Jalan!

57 tahun lalu

3 Tempat wisata di Ciamis yang Wajib Masuk Bucket List, Banyak yang Belum Tahu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal