Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Penista Agama M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Adil

Kamis, 24 Februari 2022 - 20:59:00 WIB
M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Adil
M Kace, terdakwa kasus penistaan agama. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

CIAMIS, iNews.id - Muhammad Kosman alias M Kace, terdakwa kasus penistaan agama dituntut hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (24/2/2022). Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum M Kace, menganggap tuntutan itu tidak adil.

Seusai persidangan, Kamarudin Simanjuntak memberikan pernyataan kepada wartawan. Menurut Kamarudin, penanganan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa M Kace tidak rasional sejak penyidikan di Bareskrim Polri.

"Pertama, dari cara penyidikan Cyber Crime Bareskrim Polri, tidak rasional dibandingkan dengan perkara lain. Di mana terdakwa ini M Kace baru saja dilaporkan, belum diperiksa saksi dan ahli, langsung tersangka," kata Kamarudin.

Kemudian, ujar Kamarudin, dari awal penyidikan, M Kace tidak boleh didampingi pengacara. Ketiga diumumkan terkena Covid-19, padahal tidak. Sebanyak 15 pengacara siap mendampingi tapi karena diisukan Covid, sehingga tidak boleh didampingi. "Yang berikutnya, (M Kace) disiksa dan dipaksa makan feses di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.

Kamarudin menuturkan, walaupun sudah disiksa dan menderita sakit, M Kace tidak boleh diobati. "Dari situ sudah terlihat betapa bencinya orang ini sehingga tidak rasional dalam menegakkan hukum," tutur Kamarudin Simanjuntak. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut