CIAMIS, iNews.id - Muhammad Kosman alias M Kace, terdakwa kasus penistaan agama dituntut hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (24/2/2022). Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum M Kace, menganggap tuntutan itu tidak adil.
Seusai persidangan, Kamarudin Simanjuntak memberikan pernyataan kepada wartawan. Menurut Kamarudin, penanganan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa M Kace tidak rasional sejak penyidikan di Bareskrim Polri.
"Pertama, dari cara penyidikan Cyber Crime Bareskrim Polri, tidak rasional dibandingkan dengan perkara lain. Di mana terdakwa ini M Kace baru saja dilaporkan, belum diperiksa saksi dan ahli, langsung tersangka," kata Kamarudin.
Kemudian, ujar Kamarudin, dari awal penyidikan, M Kace tidak boleh didampingi pengacara. Ketiga diumumkan terkena Covid-19, padahal tidak. Sebanyak 15 pengacara siap mendampingi tapi karena diisukan Covid, sehingga tidak boleh didampingi. "Yang berikutnya, (M Kace) disiksa dan dipaksa makan feses di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.
Kamarudin menuturkan, walaupun sudah disiksa dan menderita sakit, M Kace tidak boleh diobati. "Dari situ sudah terlihat betapa bencinya orang ini sehingga tidak rasional dalam menegakkan hukum," tutur Kamarudin Simanjuntak.