Fakta Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Dokter dan Bidan Temukan Kejanggalan

Agus Warsudi
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Yudi Kurnia mengatakan, seharusnya dokter dan bidan turut memberikan bantuan kepada korban dengan melaporkan kecuriaan itu ke kepolisian. Dalam UU Kesehatan atau UU yang mengatur tentang Kebidanan, memang bidan tidak berkewajiban melapor. Namun, dalam kasus ini bidan harus menggunakan hati nurani. 

"Kembali lagi ke kepekaan sosial, kembali lagi terhadap anak. Seharusnya bidan memberitahukan kepada pihak berwenang agar korban lain terselamatkan dan perbuatan Herry Wirawan bisa terungkap lebih awal," kata Ketua LBH SPP Garut saat dihubungi wartawan, Selasa (28/12/2021). 

"Kalaupun itu tidak berwajib secara profesi kebidanan nya. Tapi, dari sisi dia sebagai masyarakat, harus berperan serta, dan saya lihat bidan ini tidak peka terhadap kondisi sosial seperti ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan Kajati Jabar menemukan fakta-fakta baru. Salah satunya adalah terdakwa Herry Wirawan membuat korban tidak bisa melaporkan perbuatan keji pelaku pada pihak berwajib. 

"Kenapa dia (para korban) tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena (santriwati korban) berada di ruangan tertutup dan terkunci. Hal ini didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," kata Kepala Kejati Jabar sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) Asep Nana Mulyana usai persidangan, Kamis (23/12/2021).

Kegiatan dalam asrama, ujar Asep N Mulyana, tidak banyak diketahui masyarakat. Akibat aksi pengurungan atau "penyekapan" itu, korban tidak hanya takut melaporkan aksi bejat Herry Wirawan ke polisi, tetapi juga masyarakat tidak mengetahui aktivitas sekolah keagamaan yang memiliki asrama itu.

"Jadi masyarakat, tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu. Kegiatan yang dilakukan terdakwa ini (Herry Wirawan) sangat tertutup dan antisosial," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, JPU Hadirkan Bidan dan Keluarga Terdakwa

57 tahun lalu

Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Istri Terdakwa Herry Wirawan Akan Jadi Saksi 

57 tahun lalu

Sidang Pemerkosaan Santriwati, Korban Disekap dan 4 Kali Diperkosa Herry Wirawan

57 tahun lalu

Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Belasan Santriwati di Bandung, 3 Saksi Diperiksa

57 tahun lalu

Komnas PA: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Penuhi Syarat Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal