Fakta Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Dokter dan Bidan Temukan Kejanggalan
"HW (terdakwa Herry Wirawan) menjelaskan usianya (korban) itu 20 (tahun). Kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu. Karena dokter lebih mengetahui kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," ujar Dodi Gazali Emil.
Kasipenkum menuturkan, berdasarkan kesaksian, dokter dan bidan di salah satu klinik itu hanya menangani satu santriwati korban Herry. Sementara bidan lain yang membantu proses persalinan santriwati lain belum terlacak. "Satu klinik. Itu untuk kelahiran terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," tutur Kasipenkum.
Dodi Gazali Emil mengatakan, sehari setelah membantu persalinan dokter dan bidan di klinik itu didatangi polisi untuk dijadikan saksi seusai Herry ditangkap.
"Setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datang polisi dari polda (Polda Jabar). Makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," ucap Dodi Gazali Emil.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Pekerja Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 dari 12 korban pemerkosaan santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan, menyayangkan sikap dokter dan bidan yang tidak melaporkan kejanggalan yang ditemukan saat membantu persalinan para korban ke kepolisian.