Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Belasan Santriwati di Bandung, 3 Saksi Diperiksa
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pemerkosaan Santriwati, Korban Disekap dan 4 Kali Diperkosa Herry Wirawan

Kamis, 23 Desember 2021 - 13:47:00 WIB
Sidang Pemerkosaan Santriwati, Korban Disekap dan 4 Kali Diperkosa Herry Wirawan
Pesantren TM Boarding School di Kompleks Yayasan M, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung dipasangi garis polisi. Di tempat ini korban diperkosa terdakwa Herry Wirawan(Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Satu saksi korban turut dihadirkan dalam sidang pemerkosaan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan (36) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (23/12/2021). Dalam kesaksiannya di persidangan, korban mengaku disekap di dalam yayasan dan diperkosa empat kali oleh terdakwa. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana selaku jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Herry telah memperkosa para korban. "Semua keterangan saksi mendukung pembuktian (kasus pemerkosaan). Pertama, salah satu saksi menyatakan disetubuhi si pelaku (Herry Wirawan) sampai empat kali," kata Asep N Mulyanase usai persidangan.

Asep N Mulyana menyatakan, selama diperkosa pelaku, para korban merasa ketakutan. Bahkan, dari pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan, lingkungan pesantren itu tertutup rapat. Kondisi ini menjadi kendala korban sulit melaporkan perbuatan biadab Herry.

"Ada rasa ketakutan kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena (korban) berada di rungan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," ujar Kajati Jabar.

Terkait ketertutupan yayasan pesantren di Antapani dan Cibiru, Kota Bandung milik terdakwa Herry Wirawan, tutur Asep N Mulyana, dibenarkan oleh saksi ketua RT yang dihadirkan di persidangan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut