Eks Wali Kota Banjar Dapat Uang Diduga Suap Rp2,2 Miliar dari Atur Pemenang Proyek

Agus Warsudi
Herman Sutrisno, eks Wali Kota Banjar seusai ditetapkan tersangka oleh KPK. (FOTO: MPI)

Untuk mendapatkan uang yang diduga suap tersebut, tutur jaksa, Herman Sutrisno diduga mengatur pemenang lelang setiap tahun bagi perusahaan-perusahaan milik Rahmat Wardi atau perusahaan di bawah naungan teman dekat Herman tersebut. 

Kepala-kepala dinas yang ditunjuk, diminta oleh Herman Sutrisno, memenangkan perusahaan Rahmat Wardi dalam setiap lelang tender proyek. Untuk memudahkan lelang tersebut, pihak Pokja Lelang Kota Banjar meneruskan arahan Herman Sutrisno dengan memberikan kerangka acuan kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan dokumen lelang keperusahaan Rahmat Wardi. 

Sehingga, perusahaan milik Rahmat Wardi memiliki waktu lebih banyak dari peserta lelang lain dalam menyiapkan dokumen penawaran. Selain "memenangkan" Rahmat Wardi dalam setiap proses lelang, Herman Sutrisno juga meminta uang fee atau uang kewajiban dari para kontraktor sebesar 10 persen dari nilai proyek.

"Fee 10 persen yang disebut 'uang kaluhur' karena dikumpulkan dari para pengusaha atau kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PU kota Banjar termasuk Rahmat Wardi. Uang itu diberikan kepada terdakwa selaku Wali Kota Banjar saat itu," tutur jaksa. 

Jaksa KPK mengatakan, terkait permintaan 'uang kaluhur', Fenny Fahrudin selaku Kadis PU Kota Banjar melakukan pembahasan dengan Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi). Dari pembahasan tersebut didapatkan hasil persentase 'uang kaluhur'. 

"Para pengusaha sepakat dengan nilai uang kaluhur 8 persen untuk paket di bidang pengairan, 5 persen untuk paket di bidang bina marga dan 4 persen untuk paket di bidang cipta karya," ucap jaksa KPK. 

Akibat perbuatannya, terdakwa Herman Sutrisno didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wali Kota Banjar Segera Duduk di Kursi Terdakwa Pengadilan Tipikor Bandung

57 tahun lalu

Suap Eks Wali Kota Banjar, Jaksa Ungkap Herman Atur Lelang Proyek dan Minta Fee

57 tahun lalu

Kasus Suap Eks Wali Kota Banjar, Penyuap Didakwa Beri Rp1,7 Miliar Demi Proyek

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Eks Wali Kota Banjar ke Pengadilan Tipikor Bandung

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal