Eks Wali Kota Banjar Segera Duduk di Kursi Terdakwa Pengadilan Tipikor Bandung
BANDUNG, iNews.id - Eks atau mantan Wali Kota BanjarHerman Sutrisno segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Herman disidang terkait kasus suap yang menjeratnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi proyek yang dilakukan tersangka Herman Sutrisno.
"Berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Herman Sutrisno dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali Fikri kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (20/5/2022).
Ali Fikri menyatakan, pelimpahan berkas dilakukan oleh jaksa M Fauji Rahmat pada Kamis (19/5/2022). Dengan pelimpahan berkas perkara itu, kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Tim Jaksa selanjutnya menunggu terbitnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan hari (jadwal) sidang dengan agenda perdana pembacaan surat dakwaan," ujar Ali Fikri.