KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Eks Wali Kota Banjar ke Pengadilan Tipikor Bandung

Antara
Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (dua dari kanan) dan pengusaha Rahmat Wardi, mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol, digiring petugas KPK. (FOTO: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Rahmat Wardi dari pihak swasta, yakni Direktur CV Prima ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Rahmat Wardi merupakan penyuap eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar, Jabar.

"Tim jaksa, Selasa (1/3/2022) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Rahmat Wardi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Ali Fikri menyatakan, penahanan terdakwa Rahmat Wardi selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Ali Fikri.

Diketahui, KPK telah mengumumkan Herman Sutrisno, eks Wali Kota Banjar, dan Rahmat Wardi sebagai tersangka pada 23 Desember 2021. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar, diduga memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno, Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Paksa Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi, Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Ditahan KPK

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Ditahan Paksa KPK

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Sejumlah Dokumen Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal