Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Eks Wali Kota Banjar, Penyuap Didakwa Beri Rp1,7 Miliar Demi Proyek
Advertisement . Scroll to see content

Suap Eks Wali Kota Banjar, Jaksa Ungkap Herman Atur Lelang Proyek dan Minta Fee

Senin, 14 Maret 2022 - 18:56:00 WIB
Suap Eks Wali Kota Banjar, Jaksa Ungkap Herman Atur Lelang Proyek dan Minta Fee
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, terdakwa Rahmat Wardi didakwa menyuap Herman Sutrisno, eks Wali Kota Banjar, sebesar lebih dari Rp1,7 miliar. Suap diberikan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Kota Banjar(Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan praktik suap yang melibatkan eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan pengusaha Rahmat Wardi. Dalam persiadangan terungkap, Herman Sutrisno memiliki kuasa mengatur lelang proyek infrastruktur di Kota Banjar dan meminta jatah fee dengan kode 'uang kaluhur (uang ke atas)'.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 2008, Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar (periode 2008-2013) memerintahkan Fenny Fahrudin, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Banjar periode 2003-2009 diperintahkan membantu Rahmat Wardi agar memenangkan lelang proyek infrastruktur di Kota Banjar.

"Herman Sutrisno mengatakan 'Fenny tolong dibantu proyek yang akan dikerjakan oleh Kang Mamat (Rahmat Wardi)'. Kemudian Fenny Fahrudin menyanggupi dengan menjawab 'siap'," kata JPU KPK dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/3/2022). 

Perintah Herman itu, ujar jaksa, kerap disampaikan kepada Fenny setiap tahun setelah APBD Kota Banjar ditetapkan. Fenny lantas menyampaikan perintah itu kepada anak buahnya di masing-masing bidang, antara lain, Ojat Sudrajat (Kabid Cipta Karya Dinas PU), Edi Jatmiko (Kabid Bina Marga Dinas PU), dan Sukro (Kabid Pengairan Dinas PU Kota Banjar). 

Kepala bidang di Dinas PU diminta menyampaikan perintah itu ke pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Pokja Lelang agar dimenangkan oleh perusahaan Rahmat Wardi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut