Kasus Suap Eks Wali Kota Banjar, Penyuap Didakwa Beri Rp1,7 Miliar Demi Proyek
BANDUNG, iNews.id - Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (14/3/2022). Dalam persidangan, terdakwa Rahmat Wardi, didakwa menyuap eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno lebih dari Rp1,7 miliar untuk mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Kota Banjar.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Terdakwa Rahmat Wardi merupakan pengusaha dengan jabatan Direktur CV Prima.
"Terdakwa (Rahmat Wardi) memberikan uang Rp1.750.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggars negara, yaitu, Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar," kata JPU KPK dalam dakwaan.
Suap itu, ujar jaksa, diberikan terdakwa Rahmat Wardi selama Herman Sutrisno menjabat sebagai Wali Kota Banjar periode 2008 sampai dengan 2013. Karena kerap menggelontorkan sejumlah uang kepada Herwan, selama periode itu, perusahaan milik Rahmat, CV Prima selalu mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kota Banjar.
"Dengan memberikan uang kepada Herman Sutrisno, terdakwa mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PU Kota Banjar sejak 2008 sampai 2013. Perbuatan ini bertentangan dengan kewajibannya (Herman Sutrisno) selaku penyelenggara negara," ujar jaksa.