Dugaan Penyimpangan Dana Rp7 Miliar di BPR Sukabumi, DPRD Bakal Panggil Pengurus

Ilham Nugraha
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi. (FOTO: Ilham Nugraha)

Hasil konsultasi dan pemeriksaan oleh kejaksaan menyatakan tidak ada unsur tindak pidana korupsi terkait kasus ini. Sebagai tindak lanjut, kejaksaan memberikan catatan dan menyarankan agar perusahaan melaporkan masalah ini ke kepolisian. Saat ini kasus sedang dalam proses penyelidikan oleh Polres Sukabumi.

"Dari pihak kejaksaan memberikan catatan dan menyarankan kami untuk melapor ke kepolisian. Dan saat ini sedang diproses di Polres," kata Engkos.

Engkos menuturkan, secara prosedural, dugaan penyimpangan dana di Kantor Cabang Jampangkulon Perumda BPR Sukabumi telah diselesaikan melalui penggantian dana.

Kerugian yang timbul akibat peristiwa ini telah ditutup dengan dana dari laba bisnis bank milik Pemkab Sukabumi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 01 tahun 2013 Pasal 29. "Nasabah tidak ada kerugian karena kan dibayar (dibayar oleh pihak bank),” tutur Engkos. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Paguyuban JTM Datangi DPRD Sukabumi, Protes IUP Dikuasai Perusahaan Tambang

57 tahun lalu

Rebut Piala Bupati Sukabumi, Ratusan Atlet Pencak Silat Beradu Kemampuan

57 tahun lalu

Pura-pura Nyapa, Begal Bersenpi Rampas Motor di Sukabumi, Pelaku Berhasil Ditangkap

57 tahun lalu

Kasus Penodongan dan Pencurian Minimarket, Pria asal Sukabumi Ditangkap di Karawang

57 tahun lalu

12 Pekerja Internet di Sukabumi Tersengat Listrik, 1 Orang Tewas di Tempat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal