Dugaan Penyimpangan Dana Rp7 Miliar di BPR Sukabumi, DPRD Bakal Panggil Pengurus
Terkait hal ini, Direktur Utama Perumda BPR Sukabumi Engkos Rosidin memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana tabungan nasabah yang mencapai sekitar Rp7,2 miliar di Kantor Cabang Jampangkulon.
Engkos Rosyidin mengatakan, peristiwa penyimpangan dana Rp7 miliar tersebut benar terjadi dan saat ini sedang dalam proses hukum.
"Memang betul ada kejadian (penyimpangan dana Rp7 miliar). Saat ini sudah menyangkut proses hukum," kata Engkos Rosyidin didampingi jajaran Direksi Perumda BPR Sukabumi lainnya.
Engkos menyatakan, setelah hasil audit terhadap keuangan Perumda BPR Sukabumi pada 2022 terungkap, sejumlah langkah telah diambil.
Direksi Perumda BPR Sukabumi beserta kuasa hukum perusahaan melaporkan kejadian ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi sebelum melaporkannya ke Polres Sukabumi.