Kasus Penodongan dan Pencurian Minimarket, Pria asal Sukabumi Ditangkap di Karawang
SUKABUMI, iNews.id - Satreskrim Polres Sukabumi kembali menangkap satu pelaku pencurian dan kekerasan di sebuah minimarket di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Tersangka berinisial RBP (34) yang sebelumnya buron ditangkap di wilayah Karawang.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, setelah melakukan pengejaran beberapa waktu akhirnya pelaku RBP diringkus di tempat persembunyiannya.
"Tanggal 16 Oktober kembali berhasil diamankan satu orang tersangka DPO atas nama RBP (40) warga Parakansalak," kata AKBP Maruly Pardede, ditemani Kasat reskrim AKP Ali Jupri, Senin (23/10/2023).
Dia menyebutkan, RBP (34) merupakan eks pekerja minimarket di tempat yang mereka curi. Sehingga pelaku tersebut mengetahui persis kondisi minimarketnya.
"RBP karyawan minimarket yang kabur ke Karawang, pengakuan dia pernah bekerja di tempat itu," katanya.