Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi, Aa Umbara Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung

Martin Ronaldo
Sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Jumat (10/10/2021). (Foto:iNews.id/Agung Bakti Sarasa)


KPK merasa keberatan dan tidak terima dengan penguatan itu. Sebab, tidak adanya sinkronisasi putusan banding, di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik. Akan tetapi, dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik.

"Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat itu.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usulan Bupati KBB Definitif, DPRD Tunggu SK Mendagri Pemberhentian Aa Umbara

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

57 tahun lalu

Memori Kasasi Kejaksaan Terkendala Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya

57 tahun lalu

Aa Umbara Eks Bupati Bandung Barat Bakal Bebas Bersyarat Desember 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal