Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usulan Bupati KBB Definitif, DPRD Tunggu SK Mendagri Pemberhentian Aa Umbara
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi, Aa Umbara Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung

Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:05:00 WIB
Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi, Aa Umbara Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung
Sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Jumat (10/10/2021). (Foto:iNews.id/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, KPK menetapkan Aa Umbara sebagai tersangka pada 2020. Hal itu usai KPK melakukan penggeledahan intensif di kediaman pribadi, kantor Pemkab Bandung Barat, dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak swasta.

Kasus itu berlanjut ke pengadilan. Saat itu Jaksa mengajukan tuntutan 7 tahun penjara kepada Aa Umbara. Namun, pada Desember 2021, PN Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Namun, pihak Aa Umbara mengaku tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding. Sebulan kemudian, putusan 5 tahun penjara itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung (PT).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut