Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah
JAKARTA, iNews.id – Kasus wanprestasi proyek restoran bebek tepi sawah di Lampung menyeret dugaan praktik mafia tanah. Hal ini disampaikan Kuasa hukum tergugat Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli yang menuding ada permainan dalam perkara kasasi Nomor 61/PDT/2025/PT TJK jo 167/Pdt.G/2024/PN TJK yang kini tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).
Dia menyebut, kliennya yang merupakan pemilik sah tiga bidang tanah strategis di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Bandar Lampung, justru menjadi korban. Lahan miliknya digunakan untuk proyek restoran megah dengan modal pribadi mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Ironisnya, proyek itu mangkrak dan kini kliennya malah diseret sebagai tergugat, meski tidak pernah menandatangani kontrak pembangunan.
Natalia menjelaskan, fakta persidangan mengungkap adanya dugaan rekayasa, penggelapan hingga pencucian uang. Nama-nama yang tercatat dalam PT Mitra Setia Kirana menguatkan kecurigaan adanya permainan kelompok tertentu.
Dalam struktur perusahaan, Titin menjabat Komisaris Utama, putrinya Sellavina menjadi Komisaris, sedangkan Andy Mulya Halim yang merupakan menantu Titin berperan sebagai Direktur. Selain itu, Hadi Wahyudi ditunjuk sebagai kontraktor di CV Hasta Karya Nusaphala di Lampung.