Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ganjar Sejati Bantu Warga Bandung Barat Majukan Produk Lemon Kering
Advertisement . Scroll to see content

Aa Umbara Eks Bupati Bandung Barat Bakal Bebas Bersyarat Desember 2023

Selasa, 28 November 2023 - 08:52:00 WIB
Aa Umbara Eks Bupati Bandung Barat Bakal Bebas Bersyarat Desember 2023
Aa Umbara Sutisna, eks Bupati Bandung Barat. (Foto: Dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.di -Aa Umbara Sutisna, eks Bupati Bandung Barat bakal bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung pada Desember 2023. Dokumen bebas bersyarat Aa Umbara tengah diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Aa Umbara telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

"Kami informasikan bahwa eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara sudah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif, untuk diusulkan pembebasan bersyarat," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Selasa (28/11/2023).

Kusnali menyatakan, Aa Umbara telah menjalani 2/3 masa hukuman. Jumlah masa pidana yang dijalani sesuai aturan dapat diusulkan mendapat program pembebasan bersyarat. "(Pembebasan bersyarat) akan jatuh di bulan Desember 2023," ujar dia.

Diketahui, Aa Umbara divonis bersalah sehingga dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Vonis itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Aa Umbara dijatuhi hukuman karena perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut