Buron Kasus Tambang Ilegal Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang 

Agus Warsudi
Imang Priatna, buronan kasus tambang ilegal yang ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang. (FOTO: Kapuspenkum Kejagung)

BANDUNG, iNews.id - Imang Priatna (34), buron kasus tindak pidana usaha tambang ilegal ditangkap tim TaburKejagung) di Jalan Blok Kalapa Dua, Desa Bendungan Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 15.40 WIB. Penangkapan dilakukan karena terpidana Imang tak memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani hukuman yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, terpidana Imang Priatna merupakan warga Blok Salasa RT 02/04, Kelurahan Mandapa, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

"Terpidana Imang Priatna melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010, tanpa izin yang berwenang, tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP), dan membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN," kata Kapuspenkum.

Usaha penambangan sirtu yang dilakukan terpidana Imang, ujar Leonard Eben Ezer, dikhawatirkan tower tersebut bisa roboh. Sehingga, beralasan secara hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman atau terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat. 

"Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, terpidana Imang Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana usaha penambangan tanpa izin," ujar Leonard Eben Ezer.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades Mekarjaya Buronan Kejati Jabar Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Indramayu

57 tahun lalu

Kejati Jabar Masih Usut Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah, Bidik Tersangka Baru? 

57 tahun lalu

Kejaksaan P19 Berkas Kasus Gadis Dijual via MiChat, Kejati Jabar: Perlu Perbaikan

57 tahun lalu

Kejati Jabar: Herry Wirawan Mengaku Menyesal, Minta Tidak Dihukum Mati

57 tahun lalu

Tim Kejati Jabar dan Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal