Buron Kasus Tambang Ilegal Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang 

Agus Warsudi
Imang Priatna, buronan kasus tambang ilegal yang ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang. (FOTO: Kapuspenkum Kejagung)

Kapuspenkum menuturkan, usaha penambangan sirtu ilegal yang dilakukan terpidana melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana Imang dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.

"Terpidana Imang Priatna ditangkap karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," tutur Kapuspenkum.

Setelah ditangkap, kata Leonard Eben Ezer, terpidana Imang dibawa Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilaksanakan eksekusi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades Mekarjaya Buronan Kejati Jabar Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Indramayu

57 tahun lalu

Kejati Jabar Masih Usut Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah, Bidik Tersangka Baru? 

57 tahun lalu

Kejaksaan P19 Berkas Kasus Gadis Dijual via MiChat, Kejati Jabar: Perlu Perbaikan

57 tahun lalu

Kejati Jabar: Herry Wirawan Mengaku Menyesal, Minta Tidak Dihukum Mati

57 tahun lalu

Tim Kejati Jabar dan Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal