Kejaksaan P19 Berkas Kasus Gadis Dijual via MiChat, Kejati Jabar: Perlu Perbaikan
BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menerima pelimpahkan berkas kasus gadis 14 tahun diperkosa dan dijual oleh tiga pelaku di Kota Bandung. Namun berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung untuk diperbaiki dan dilengkapi.
Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, berkas perkara kasus pemerkosaan dan penjualan gadis 14 tahun via MiChat itu baru untuk satu tersangka di bawah umur berjenis kelamin perempuan. Sedangkan berkas perkara pelaku dewa belum dikirim ke Kejari Bandung.
"Jadi untuk pelaku anak berkasnya sudah tahap satu (pelimpahan berkas perkara). Tapi masih P18, P19 (berkas dikembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Dodi Gazali Emil menyatakan, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik masih perlu perbaikan. Sehingga, Kejari Bandung mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik Polrestabes Bandung. Namun Dodi tak menjelaskan poin apa saja dalam berkas itu yang harus diperbaiki. "Masih dikembalikan, diminta diperbaiki oleh penyidik," ujar Dodi Gazali Emil.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung kembali menangkap tujuh pelaku pemerkosaan penjualan gadis 14 tahun via MiChat. Tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap antara lain, IM (18), MS (18), dan SV alias ABH (16). Sedangkan empat tersangka yang baru ditangkap antara lain, AS (30), NOP (23), AA (24), dan OI (30).