Buntut Demo Anarkistis di Mapolda Jabar, Ketum Ormas GMBI Dituntut 10 Bulan Penjara

Agung Bakti Sarasa
Polda Jabar mengamankan 725 orang massa aksi demonstrasi Ormas GMBI yang berakhir ricuh, Kamis (27/1/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Ketua Umum (Ketum) Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), M Fauzan. JPU menilai, Fauzan ikut andil dalam aksi demonstrasi anarkistis di Mapolda Jawa Barat. 

Dalam perkara ini, Fauzan dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 160 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang membantu menghasut untuk melawan kejahatan. 

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa," tegas JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/7/2022). 

Selain Fauzan, jaksa juga menuntut 12 anggota GMBI lainnya dengan tuntutan 1 tahun bui. Ke-12 terdakwa lainnya itu adalah Asep Rahmat, Ganda Purnama, Moh Mashur alias Abah, Ir Mulawarman, Wendy Napitupulu, Toni Syaripudin Hidayat, Siin, Syafaat, Chepy, Gugun Gunawan, Warmah, dan Setia Bambang Irawan. Mereka menjalani sidang secara virtual. 

"Untuk 12 terdakwa itu tuntutannya 1 tahun," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sutan Harahap, Rabu (6/7/2022).

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Unjuk Rasa Ricuh GMBI di Mapolda Jabar Bakal Disidangkan Pekan Depan

57 tahun lalu

Kelompok Anarkis di Jabar Terhubung Jaringan Internasional, Terima Dana dari Luar Negeri

57 tahun lalu

4 Perusuh dan Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung Ditangkap, Kelompok Anarko

57 tahun lalu

LSM GMBI Dukung Pemilu 2024 Damai, Siap Jaga Keamanan dan Kondusivitas

57 tahun lalu

Gelar Rakernas di Bandung, Ini Sikap GMBI terkait Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal