Vaksin Booster Wajib di Ruang Publik Kota Bandung, Peraturannya Terbit Sore Ini

Arif Budianto
Ilustrasi. Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin booster. (Foto: iNews/Cahya Sumirat).

BANDUNG, iNews.id - Mobilitas penduduk di ruang publik Kota Bandung bakal segera diatur melalui penerbitan wali kota (perwal). Dalam perwal itu akan diatur bahwa warga wajib telah melakukan vaksin booster

"Kami akan segera terbitkan perwalnya, semoga sore ini bisa segera terbit dan besok bisa efektif. Sehingga ada payung hukumnya untuk kewajiban vaksin booster di ruang publik," kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Rabu (6/7/2022). 

Dengan aturan ini, dia berharap pencapaian vaksinasi booster bisa mencapai 50 persen. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kasus Covid-19 yang saat ini cenderung terus mengalami kenaikan. Walaupun kasus harian masih pada angka 50 orang. 

"Nanti warga yang bepergian ke ruang publik harus menunjukkan Aplikasi Peduli Lindungi bahwa dia telah di booster. Kita akan kolaborasi dengan semua instansi dan lembaga untuk melakukan pengawasan seperti TNI, Polri, aparat kewilayahan, dan lainnya," kata dia. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Melonjak, Kasus Covid-19 Tambah 2.577 Orang Hari Ini

57 tahun lalu

Waspada Lonjakan Kasus Covid-19, Masyarakat Diminta Lengkapi Vaksinasi Booster

57 tahun lalu

Masih Banyak Kelompok Rentan yang Belum Vaksin Covid-19, PKBI Lakukan Pendekatan Personal

57 tahun lalu

Cegah PMK, 23 Sapi Kelompok Tani Sejahtera Desa Belimbing Divaksin Booster

57 tahun lalu

Kemenkes: Vaksin IndoVac Mulai Digunakan untuk Booster Kedua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal