Kasus Penyekapan dan Penjualan ABG Bandung, Perempuan Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan dan penjualan gadis 14 tahun di Bandung via MiChat. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Masih ingat dengan kasus penyekapan dan penjualan anak baru gede (ABG) via MiChat di Kota Bandung pada Desember 2021 lalu? Kasus ini masih berproses dalam pesidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Satu terdakwa, SVN, perempuan, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara karena diduga turut membantu melakukan kejahatan. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi anak dan melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Tuntutan terhadap terdakwa SVN itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam persidangan tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (5/7/2022). 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," kata JPU sebagaimana berkas tuntutan yang diterima wartawan. 

JPU menyatakan, selain hukuman penjara, terdakwa SVN juga dituntut menjalani pelatihan kerja selama enam bulan. Pelatihan kerja diminta dilakukan di Lapas Anak Sukamiskin. "Pelatihan kerja selama enam bulan di Lapas Anak Sukamiskin," ujar JPU. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puluhan Komunitas Muslim Bakal Gelar Pertemuan di Bandung, Agenda Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Polri Serahkan Bukti Kasus Doni Salmanan ke Kejari Kabupaten Bandung

57 tahun lalu

Pemuda Bandung Diperas Wanita Cantik via MiChat, Pelaku Ancam Sebar Rekaman VCS

57 tahun lalu

Muncikari Cantik Pekerjakan ABG Jadi PSK Bertarif Rp1 Juta, Ditawarkan di MiChat

57 tahun lalu

Gerebek Rumah Kos di Cibadak Sukabumi, 9 Pelaku Prostitusi Lewat MiChat Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal