Buntut Demo Anarkistis di Mapolda Jabar, Ketum Ormas GMBI Dituntut 10 Bulan Penjara

Agung Bakti Sarasa
Polda Jabar mengamankan 725 orang massa aksi demonstrasi Ormas GMBI yang berakhir ricuh, Kamis (27/1/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Sutan menuturkan, mereka diketahui terbukti bersalah sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP. Mereka pun diminta jaksa untuk tetap ditahan.

"Jadi untuk yang Fauzan itu 10 bulan, sedangkan yang lainnya 1 tahun semua," kata Sutan.

Para terdakwa dijerat pasal berlapis atas perbuatannya itu. Pasal berlapis tersebut tertuang dalam lima dakwaan yang menjerat para terdakwa. Adapun para terdakwa dijerat dengan Pasal 160 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Kemudian Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dalam dakwaan kedua, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 dalam dakwaan ketiga. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Unjuk Rasa Ricuh GMBI di Mapolda Jabar Bakal Disidangkan Pekan Depan

57 tahun lalu

Kelompok Anarkis di Jabar Terhubung Jaringan Internasional, Terima Dana dari Luar Negeri

57 tahun lalu

4 Perusuh dan Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung Ditangkap, Kelompok Anarko

57 tahun lalu

LSM GMBI Dukung Pemilu 2024 Damai, Siap Jaga Keamanan dan Kondusivitas

57 tahun lalu

Gelar Rakernas di Bandung, Ini Sikap GMBI terkait Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal