Buntut Demo Anarkistis di Mapolda Jabar, Ketum Ormas GMBI Dituntut 10 Bulan Penjara

Agung Bakti Sarasa
Polda Jabar mengamankan 725 orang massa aksi demonstrasi Ormas GMBI yang berakhir ricuh, Kamis (27/1/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Terdakwa juga dikenakan pasal lainnya yakni Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2017 tentang kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Diketahui, ratusan anggota Ormas GMBI menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022) lalu. 

Demo yang berujung tindakan anarkis tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Awalnya, mereka hanya berorasi menuntut Polda Jabar menuntaskan kasus kekerasan terhadap anggota GMBI di Karawang. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Unjuk Rasa Ricuh GMBI di Mapolda Jabar Bakal Disidangkan Pekan Depan

57 tahun lalu

Kelompok Anarkis di Jabar Terhubung Jaringan Internasional, Terima Dana dari Luar Negeri

57 tahun lalu

4 Perusuh dan Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung Ditangkap, Kelompok Anarko

57 tahun lalu

LSM GMBI Dukung Pemilu 2024 Damai, Siap Jaga Keamanan dan Kondusivitas

57 tahun lalu

Gelar Rakernas di Bandung, Ini Sikap GMBI terkait Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal