"PPWP 28 lembar (sudah tercoblos)" ucapnya.
Dia tidak menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden mana yang paling banyak tercoblos. Menurutnya, surat suara yang sudah tercoblos itu, kata dia tak digunakan dalam pemungutan dan dikategorikan ke dalam surat suara rusak.
"Dimasukkan pada kategori surat suara rusak," katanya.
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Dia menjelaskan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) berpotensi dilakukan di 13 TPS yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Jabar, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cirebon.
Di Kota Bekasi, PSU kemungkinan akan dilakukan di Kecamatan Bekasi Timur tepatnya di TPS 13 Desa Duren Jaya serta TPS 59 dan TPS 172 Desa Aren Jaya.
Di wilayah tersebut didapati dugaan kejanggalan karena ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mestinya mendapat satu surat suara presiden dan wakil presiden malah mendapat lima surat suara.
"Desa Duren Jaya TPS 13, pemilih DPTb dari Jakarta seharusnya mendapat satu surat suara PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)," katanya.