Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Perintahkan 24 Daerah Pilkada Ulang, DPR segera Rapat dengan KPU-Bawaslu
Advertisement . Scroll to see content

DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:05:00 WIB
DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang
Sidang dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Tulang Bawang Barat (Kontributor: Ira Widyanti)Sidang dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Tulang Bawang Barat (Kontributor: Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Ketua dan dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat diseret ke hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga komisioner Bawaslu ini diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tidak menindaklanjuti laporan dugaan politik uang.

Sidang pemeriksaan atas perkara ini digelar DKPP di Kantor KPU Provinsi Lampung dengan nomor perkara 111-PKE-DKPP/II/2025, Jumat (13/6/2025).

“Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi maupun pihak terkait,” ujar Sekretaris DKPP David Yama di lokasi sidang, Jumat (13/6/2025).

Perkara ini diadukan oleh Ahmad Basri, yang menuduh Ketua Bawaslu Tulang Bawang Barat Agus Tomi (Teradu I) serta dua anggotanya, Kadarsyah (Teradu II) dan Cecep Ramdani (Teradu III), telah bertindak tidak jujur dan tidak profesional saat menangani laporan pengaduan.

Basri melaporkan kasus dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Udik. Dia juga menyerahkan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta, namun laporan itu ditolak Bawaslu setempat dengan alasan tidak memenuhi syarat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut