Terakhir, PSU berpotensi juga dilakukan di wilayah Kota Cirebon tepatnya di TPS 17, TPS 8, dan TPS 5 Kelurahan Kesenden, TPS 2 Kelurahan Kesambi dan TPS 37 Kelurahan Sukamulya.
"Kelurahan Kesambi di TPS 2, pemilih bukan DPTb, bukan DPK diberi surat suara," ucapnya.
Dia memastikan data tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan akan bertambah. Menurutnya, PSU dapat diadakan dalam rentang 10 hari terhitung sejak Tanggal 14 Februari.
"Aturan itu 10 hari, 10 hari harus lakukan PSU ya," katanya.