Terseret Korupsi dan TPPU, Anak Eks Sekda Buleleng Dewa Gede Rhadea Jadi Tersangka 

Dewi Umaryati
Mantan Sekda Buleleng Dewa Gede Puspaka saat menjalani sidang virtual. (Foto Kejati Bali).

Untuk Kasus DGR, penyidik Kejati Bali telah memeriksa 14 saksi yang sebagian besar telah memberi keterangan dalam kasus persidangan terdakwa DKP. 

“Secepatnya penyidik akan menjadwalkan untuk memeriksa DGR sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dalam perkara terdakwa DKP,” ujarnya. 

Dalam surat tuntutan untuk terdakwa yang dibacakan di persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memohon kepada majelis hakim agar dokumen dapat digunakan untuk penyidikan tersangka DGR. 

“Jaksa memang memohon pada majelis hakim agar saat menjatuhkan putusan untuk terdakwa DKP, dapat menggunakan dokumen seperti print out rekening bank atas nama DGR dan barang bukti lain dapat dipakai kembali untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka DGR,” kata Luga. 

Penyidik menemukan DGR diduga telah menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan hasil korupsi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal