Terseret Korupsi dan TPPU, Anak Eks Sekda Buleleng Dewa Gede Rhadea Jadi Tersangka 

Dewi Umaryati
Mantan Sekda Buleleng Dewa Gede Puspaka saat menjalani sidang virtual. (Foto Kejati Bali).

DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP), yakni Dewa Gede Rhadea (DGR) sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka ini dilakukan dari pengembangan perkara sang ayah. 

“DGR yang masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa DKP ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2022 lalu,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Minggu (10/4/2022). 

Penetapan DGR sebagai tersangka karena diduga ikut serta bersama DKP, membantu menyalahgunakan kekuasaan saat masih menjabat sebagai Sekda. 

Dalam pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG serta penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik menemukan keterlibatan DGR.

"Dia menerima secara langsung maupun melalui transfer uang sekitar Rp7 miliar, yang Rp4,7 miliar dinikmati tersangka,” ujar Luga. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal