Terseret Korupsi dan TPPU, Anak Eks Sekda Buleleng Dewa Gede Rhadea Jadi Tersangka 

Dewi Umaryati
Mantan Sekda Buleleng Dewa Gede Puspaka saat menjalani sidang virtual. (Foto Kejati Bali).

DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP), yakni Dewa Gede Rhadea (DGR) sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka ini dilakukan dari pengembangan perkara sang ayah. 

“DGR yang masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa DKP ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2022 lalu,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Minggu (10/4/2022). 

Penetapan DGR sebagai tersangka karena diduga ikut serta bersama DKP, membantu menyalahgunakan kekuasaan saat masih menjabat sebagai Sekda. 

Dalam pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG serta penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik menemukan keterlibatan DGR.

"Dia menerima secara langsung maupun melalui transfer uang sekitar Rp7 miliar, yang Rp4,7 miliar dinikmati tersangka,” ujar Luga. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

11 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal