Sidang Offline Jerinx, PN Denpasar Batasi Hanya 130 Pengunjung

Dewi Umaryati
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi. (iNews.id/Aris Wiyanto)

"Setelah kami bermusyawarah dan melihat perkembangan persidangan selama ini, untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa perlu dilakukan secara offline," tutur ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di persidangan, Selasa (6/10/2020).

Dia mengatakan, pertimbangan itu didasari oleh tujuan persidangan yang ingin mencari kebenaran materil sebagaimana yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu majelis hakim melihat bahwa dasar hukum penerapan persidangan secara online oleh Mahkamah Agung juga tidak bersifat imperatif.

"Keputusan majelis hakim yang demikian bukan untuk memenuhi permintaan terdakwa, namun berdasarkan pertimbangan yang dikemukakan tadi," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bupati Gunungkidul Sunaryanta Sambut Positif Pencabutan Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal