"Setelah kami bermusyawarah dan melihat perkembangan persidangan selama ini, untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa perlu dilakukan secara offline," tutur ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di persidangan, Selasa (6/10/2020).
Dia mengatakan, pertimbangan itu didasari oleh tujuan persidangan yang ingin mencari kebenaran materil sebagaimana yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu majelis hakim melihat bahwa dasar hukum penerapan persidangan secara online oleh Mahkamah Agung juga tidak bersifat imperatif.
"Keputusan majelis hakim yang demikian bukan untuk memenuhi permintaan terdakwa, namun berdasarkan pertimbangan yang dikemukakan tadi," tuturnya.