Sidang Offline Jerinx, PN Denpasar Batasi Hanya 130 Pengunjung

Dewi Umaryati
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi. (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan perkara Jerinx mengizinkan persidangan digelar secara tatap muka atau offline. Namun akan ada pembatasan jumlah pengunjung untuk memastikan protokol kesehatan tetap dipatuhi.

"Agar protokol kesehatan tetap dijalankan dalam persidangan offline, pengadilan hanya menampung 130 pengunjung sidang," kata Ketua PN Denpasar Sobandi di PN Denpasar, Selasa (6/10/2020).

Untuk memastikan jumlah pengunjung tak melebihi batas, PN Denpasar akan berkoordinasi dengan pihak keamanan yakni Polri untuk melakukan seleksi di luar pintu PN Denpasar. Semua orang yang ingin menyaksikan persidangan Jerinx diperbolehkan datang, dengan syarat tidak melebihi kapasitas, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Siapa pun termasuk pendukung Jerinx silakan masuk. Protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak tetap harus diperhatikan," ujarnya.

Sebeumnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara Jerinx memutuskan untuk memberi kesempatan persidangan selanjutnya digelar secara tatap muka atau offline.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bupati Gunungkidul Sunaryanta Sambut Positif Pencabutan Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal