Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

Jumat, 25 Agustus 2023 - 16:26:00 WIB
Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan
I Gede Wijaya, pembunuh WNA Australia, Troy McCallum Scot dihadirkan dalam rilis perkara di Polresta Denpasar. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada I Gede WIjaya (39) dalam kasus pembunuhan warga negara Australia, Troy McCallum Scot (40). Gede Wijaya dinyatakan bersalah menyebabkan kematian korban.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Agus Akhyudi saat membacakan amar putusan di PN Denpasar, Kamis (24/8/2023). 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gede Wijaya dengan pidana penjara 3 tahun.

Dalam amar putusan dijelaskan, Gede Wijaya terbukti bersalah berdasarkan tuntutan Pasal 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian,

Atas vonis tersebut, Gede Wijaya menyatakan menerima putusan. Sedangkan JPU Ayu Alit Sutari Dewi menyatakan pikir-pikir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut