DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan perkara Jerinx mengizinkan persidangan digelar secara tatap muka atau offline. Namun akan ada pembatasan jumlah pengunjung untuk memastikan protokol kesehatan tetap dipatuhi.
"Agar protokol kesehatan tetap dijalankan dalam persidangan offline, pengadilan hanya menampung 130 pengunjung sidang," kata Ketua PN Denpasar Sobandi di PN Denpasar, Selasa (6/10/2020).
Untuk memastikan jumlah pengunjung tak melebihi batas, PN Denpasar akan berkoordinasi dengan pihak keamanan yakni Polri untuk melakukan seleksi di luar pintu PN Denpasar. Semua orang yang ingin menyaksikan persidangan Jerinx diperbolehkan datang, dengan syarat tidak melebihi kapasitas, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Siapa pun termasuk pendukung Jerinx silakan masuk. Protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak tetap harus diperhatikan," ujarnya.
Sebeumnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara Jerinx memutuskan untuk memberi kesempatan persidangan selanjutnya digelar secara tatap muka atau offline.