PN Denpasar Tolak Eksepsi Jerinx, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Dewi Umaryati
Jerinx usai menjalani persidangan kedua secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020). (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. Majelis hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima," ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Selasa (6/10/2020).

Majelis hakim menyatakan, sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi.

Majelis hakim juga menyatakan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa bisa dilakukan dengan offline, dengan pertimbangan untuk memberi kesempatan pemeriksaan berlangsung dengan adil. 

"Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan para pihak dan pengunjung sidang," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal