DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. Majelis hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima," ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Selasa (6/10/2020).
Majelis hakim menyatakan, sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi.
Majelis hakim juga menyatakan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa bisa dilakukan dengan offline, dengan pertimbangan untuk memberi kesempatan pemeriksaan berlangsung dengan adil.
"Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan para pihak dan pengunjung sidang," tuturnya.