Serahkan Kontra Memori, Penasihat Hukum Jerinx SID Minta MA Tolak Kasasi JPU

Dewi Umaryati
Tim Penasihat Hukum Jerinx menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi JPU ke PN Denpasar, Selasa (23/2/2021). (Foto: Istimewa)

Alasan-alasan memori JPU juga dinilai merupakan pengulangan-pengulangan fakta yang bukan kewenangan kasasi dan sudah diakomodir dalam putusan hakim banding. Dalam memori kasasi JPU, jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian, itu artinya secara a contrario (Pengertian Penafsiran Pengungkapan Secara Berlawanan).

"Dari pengakuan jaksa, maka sejatinya hakim telah salah menerapkan pembuktian sehingga jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian. Itu artinya Jrx harus bebas. 

Gendo mengapresiasi pertimbangan hukum dari hakim banding bahwa pemidanaan bukan sebagai alat untuk balas dendam. Atas hal tersebut, dia meminta agar surat dakwaan dari JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dengan uraian dari kontra memori kasasi dari penasihat hukum tersebut, Gendo menegaskan MA agar menolak memori kasasi JPU. "Jrx SID harus dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya," ujar Gendo.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

57 tahun lalu

Memori Kasasi Kejaksaan Terkendala Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal