Serahkan Kontra Memori, Penasihat Hukum Jerinx SID Minta MA Tolak Kasasi JPU

Dewi Umaryati
Tim Penasihat Hukum Jerinx menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi JPU ke PN Denpasar, Selasa (23/2/2021). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Tim Penasihat Hukum drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx yang dipimpin I Wayan Suardana mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (23/2/2021). Kedatangannya untuk menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara "IDI Kacung WHO" yang intinya meminta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU.

I Wayan Suardana yang akrab disapa Gendo ini mengatakan, berkas kontra memori kasasi dari tim penasihat hukum Jerinx SID langsung diterima oleh Panitera Kasasi PN Denpasar. Kontra memori kasasi berisi poin-poin tangapan atas memori kasasi JPU. Alasan-alasan JPU yang disampaikan dalam memori kasasinya dinilai dipaksakan dan bertentangan dengan hukum. 

"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa memori kasasi JPU dipaksakan," ujar Gendo.

Dia menyebutkan, pertama, terkait memori kasasi JPU yang menyatakan bahwa hakim terlalu ringan menghukum Jrx sehingga judex factie (hakim Pengadilan Tinggi Denpasar) salah menerapkan pembuktian. Alasan JPU tersebut bertentangan dengan hukum dan undang-undang karena berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi, melainkan kewenangan Judex Factie. Ini sudah diperkuat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 797 K/Pid/1983. 

"Jadi alasan kasasi JPU karena mengukur berat ringannya hukuman itu bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Alasan tersebut patut ditolak," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

57 tahun lalu

Memori Kasasi Kejaksaan Terkendala Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal