Remisi HUT RI, Hukuman Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Dipotong 3 Bulan

Antara
Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta menerima remisi kemerdekaan tiga bulan. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Mantan wakil gubernur Bali, Ketut Sudikerta mendapat remisi kemerdekaan. Terpidana kasus penipuan dan pencucian uang itu mendapat pengurangan masa hukuman sebanyak tiga bulan.

"Dia menerima remisi umum tiga bulan," ujar Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Kemenkumham Bali, Wayan Arya Budiartawan dikonfirmasi, Selasa (17/8/2021) malam.

Ketut Sudikerta menjalani hukuman di Lapas Kerobokan. Dia divonis enam tahun penjara. Pemberian remisi karena mantan Wagub Bali itu dinilai memenuhi syarat mendapatkan remisi kemerdekaan.

"Karena sudah memenuhi ketentuan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian remisi," ujarnya.

Ketut Sudikerta divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan serta denda Rp5 miliar subsider empat bulan kurungan.

Di tingkat banding, vonisnya dipotong menjadi enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

57 tahun lalu

Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

57 tahun lalu

HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

57 tahun lalu

Gerakan Pangan Murah, Polrestabes Bandung Sediakan 10 Ton Beras untuk Warga jelang HUT RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal