26 Napi Asing Lapas Kerobokan Terima Remisi, 1 Orang Bebas Diserahkan ke Imigrasi

Chusna Mohammad
Sebanyak 26 napi warga negara asing di Lapas Kerobokan, Bali mendapat remisi kemerdekaan. (Foto: MNC/Chusna)

DENPASAR, iNews.id -  Sebanyak 26 narapidana warga negara asing (WNA) di Lapas Kerobokan mendapatkan remisi kemerdekaan. Salah satu napi asal Australia langsung bebas dan diserahkan ke Imigrasi untuk proses deportasi ke negaranya.

Remisi diserahkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada perwakilan napi di Lapas Kerobokan. Besarnya remisi bervariasi dua hingga enam bulan.

"Remisi ini diharapkan akan memacu semangat kalian untuk terus berbuat baik sehingga nantinya jika sudah bebas menjadi orang yang berguna bagi masyarakat," kata Koster, Selasa (17/8/2021). 

Para napi asing yang menerima remisi berasal dari Amerika Serikat, Australia, Rusia, Jerman, Inggris, Prancis, Jepang, Malaysia, Nigeria, Uganda, Afrika Selatan, Lithuania, Ukraina, Turki dan Nepal. 

Mereka sebagian besar dipenjara karena kasus narkotika. Ada juga yang melakukan tindak pidana pembunuhan, perampokan dan kejahatan seksual kepada anak. Hukuman mereka bervariasi mulai satu hingga 24 tahun. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 jam lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

5 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

2 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

3 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

3 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal