Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sakit, 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Akan Dipulangkan ke Inggris
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

Kamis, 06 November 2025 - 23:30:00 WIB
Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali
Terpidana mati kasus narkoba dipulang ke Inggris dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali. (Foto: Dok.iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.id – Dua narapidana berkewarganegaraan Inggris, Lindsay Sandiford dan Shahab Shahabadi, dipulangkan ke negara asalnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, pada Kamis malam (6/11/2025). Pemindahan ini dilakukan atas pertimbangan kondisi kesehatan kedua napi tersebut.

Lindsay Sandiford (68) merupakan terpidana mati yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali. Sedangkan Shahab Shahabadi (35) terpidana seumur hidup, sebelumnya ditahan di Lapas Nusakambangan.

Proses pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian Transfer of Sentenced Person (TSP) antara Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, dengan Menteri Luar Negeri Inggris pada 21 Oktober lalu.

Menurut I Nyoman Gede Surya Mataram, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, pemindahan dua narapidana kasus narkoba ini sangat mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan keduanya.

“Kedua terpidana tersebut diterbangkan ke Inggris melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai,” katanya, Kamis (6/11/2025).

Transfer narapidana ini menegaskan komitmen Indonesia dalam kerja sama hukum internasional, meskipun keduanya merupakan terpidana kasus narkoba yang sangat serius.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut