KARANGASEM, iNews.id - Ratusan narapidana di Bali menerima remisiHUT RI. Dua di antaranya bisa langsung bebas karena masa hukuman telah habis.
Di Karangasem, remisi diberikan kepada ratusan napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Karangasem, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas (LPKA) Kelas II Karangasem.
Tak semua napi mendapat remisi. Total penghuni LP Karangasem berjumlah 175 orang, dan LPKA Karangasem 37 orang.
Penerima remisi berjumlah 145 orang, terdiri atas 114 napi LP Karangasem, dan 31 napi LPKA Karangasem. Remisi yang diberikan berkisar 1 sampai 6 bulan.
"Penghuni itu 200 orang, kita usulkan untuk mendapatkan remisi 114 orang," ujar Kepala Lapas Karangasem, Jaka Prihatin, Selasa (17/8/2021).
Remisi juga diberikan bagi napi di Gianyar. Sebanyak 86 napi penghuni Rutan Kelas II B Gianyar merasakan remisi di Hari Kemerdekaan.