Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas
YOGYAKARTA, iNews.id – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H menghadirkan suasana haru sekaligus bahagia di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (21/3/2026). Total sebanyak 1.381 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Data diperoleh, 17 narapidana di antaranya langsung dinyatakan bebas (Remisi Khusus II/RK II). Kebebasan ini menjadi momen penuh haru, baik bagi warga binaan maupun keluarga yang menanti di luar.
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) remisi di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Dia menegaskan bahwa pemberian remisi Idul Fitri 1447 H DIY bukan sekadar pengurangan masa hukuman.
Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
"Ini merupakan apresiasi negara melalui Kemenimipas kepada narapidana dan anak binaan atas perubahan positif selama menjalani masa pidana," ujar Lili saat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Sabtu (21/3/2026).