Meskipun kecewa, Gendo mengaku bisa memahami keputusan penyidik yang menolak permohonan penangguhan kliennya. Gendo menuturkan, dirinya dan keluarga akan mengikuti terus proses hukum yang dijalani Jerinx.
"Karena ini kewenangan subyektif kepolisian, ya sudah. Seperti yang tadi Nora bilang, ya sudah hadapi ini bersama," tuturnya.
Sebelumnya, pada Jumat (14/8/2020), kuasa hukum Jerinx mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Bali. Sebagai pihak penjamin yaitu ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono, dan istrinya Nora Alexandra.
Jerinx ditahan di Polda Bali sejak Rabu (12/8/2020) setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pemilik nama I Gede Ari Astina itu dilaporkan ke Polda Bali karena mengunggah cuitan 'IDI KaCung WHO' di akun Instagram @jrxsid.